Membuka naskah hukum...

Udara
RAT
Permukaan
Dangkal
<30m RBT
Dalam
>30m RBT

Ruang Atas
&
Bawah Tanah

Studi Hukum Agraria Indonesia

Dari dominium plenum Romawi hingga pemisahan horisontal UUPA 1960 — eksplorasi mendalam tentang hak ruang vertikal.

Kelompok V — Kelas D — Semester IV
Bab I

Sejarah Hukum Agraria

Hukum Klasik Romawi

Cuius est solum, eius est usque ad coelum et ad inferos — hak tanah bersifat mutlak, mencakup ruang hingga ke langit dan ke dalam bumi. Konsep ini menjadi dasar pemikiran awal tentang kepemilikan vertikal.

Manuskrip kuno

Ilustrasi konsep dominium Romawi

UUPA 1960 — Sekarang

Undang-Undang Pokok Agraria membatasi hak atas tanah hanya untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan penggunaan tanah. Hak bersifat terbatas dan memiliki fungsi sosial — tidak absolut lagi.

Perkembangan Teknologi & Konsep Modern

Ruang udara dan bawah tanah tidak sepenuhnya dimiliki individu. Pembatasan hak muncul karena kepentingan umum — MRT, mal bawah tanah, jaringan utilitas, dan infrastruktur vertikal menuntut pemisahan hak.

Dasar Hukum Utama

UU No. 5/1960

§4
Siapa yang sebenarnya berhak memiliki ruang di bawah tanah jika di atasnya sudah ada pemiliknya?
Bab II

Definisi & Dasar Hukum

Ruang Atas Tanah

RAT

Ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang tanah.

Sumber: Pasal 1 Angka 5 PP 18 Tahun 2021

Ruang Bawah Tanah

RBT

Ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang tanah.

Sumber: Pasal 1 Angka 6 PP 18 Tahun 2021

Bab III

Jenis-jenis RAT & RBT

Ruang Atas Tanah (RAT)

01

Fasilitas Udara

Ruang di atas permukaan tanah dimanfaatkan terpisah dari tanah dasar untuk infrastruktur vertikal atau horizontal.

  • Bridge deck / jembatan layang
  • Skybridge pejalan kaki
  • Menara telekomunikasi
02

Lapisan Bangunan

Lapisan ruang di atas tanah yang haknya dapat terpisah dari hak tanah dasar atau lapisan lainnya.

  • Lantai observasi / view deck
  • Lantai parkir udara mall
  • Sky garden / ruang publik atap
03

Satuan Rumah Susun

Satuan ruang lainnya yang haknya terpisah dari hak tanah, termasuk unit-unit dalam bangunan bertingkat.

  • Apartemen / kondominium
  • Rusunawa / rusunami
  • Unit komersial gedung campuran

Ruang Bawah Tanah (RBT)

±30m

RBT Dangkal

< 30 meter dari permukaan

Ruang bawah tanah yang masih di bawah permukaan dan menyatu secara struktur dengan hak atas tanah permukaan. Dimiliki oleh pemegang hak atas tanah.

Basement parkir gedung perkantoran
Fasilitas utilitas (panel listrik, pompa, tangki air)
Ruang bawah tanah toko / grosir di mall
>30m

RBT Dalam

> 30 meter — terpisah struktur & fungsi

Ruang bawah tanah yang secara struktur dan/atau fungsi terpisah dari hak atas tanah permukaan. Biasanya lebih dari 30 meter atau sudah terlepas dari struktur fisik tanah.

Terowongan MRT / Mass Rapid Transit
Jaringan pipa gas / utilitas lintas kota
Jalan bawah tanah / subway

Pengecualian: Jika terdapat sumber daya minyak, gas bumi, mineral, atau batu bara, tidak dapat diberikan hak atas tanah untuk RBT. (Pasal 75 PP 18/2021)

Bab IV

Mekanisme Hukum

1

Pemanfaatan

Dimulai dari pembangunan fisik: RBT (basement, terowongan, utilitas) dan RAT (bangunan atas, skybridge, jalan layang).

2

Perizinan

Wajib memiliki KKPR dan izin dari pemerintah (pusat/daerah). Mengikuti sistem OSS dan aturan daerah. Harus sesuai tata ruang.

3

Pemberian Hak

Dapat diberi HGB, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan. Pemegang hak bisa berbeda dari pemilik tanah permukaan.

4

Pendaftaran

Wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan / BPN. Diterbitkan sertifikat RBT/RAT dengan catatan keterkaitan tanah permukaan.

Pengalihan & Perpanjangan

Hak atas RBT dan RAT dapat diperlakukan secara hukum seperti hak atas tanah biasa, termasuk pengalihan, perpanjangan, dan hapusnya.

  • Dapat dialihkan melalui jual beli, hibah, atau waris
  • Jangka waktu dapat diperpanjang bila memenuhi syarat
  • Sesuai syarat pengalihan HGB dan Hak Pakai

Hapusnya Hak

Hak atas RBT atau RAT dapat dihapus dalam kondisi-kondisi berikut:

  • Tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu yang ditentukan
  • Digunakan untuk kepentingan umum
  • Jangka waktu berakhir tanpa perpanjangan
  • Melanggar ketentuan tata ruang atau hak pihak lain
Analisis Mendalam

Pasal 4 UU No. 5/1960

Ayat (1)

"Atas dasar hak menguasai dari Negara ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum."

Negara menetapkan hak atas tanah hanya di atas permukaan bumi. Hak dapat dimiliki individu, bersama, maupun badan hukum.

Ayat (2)

"Hak-hak atas tanah memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu."

Penggunaan ruang di atas dan bawah tanah dibatasi hanya untuk kepentingan langsung — fondasi, sumur, basement pribadi.

Penutup

Naskah ini disusun sebagai tugas kelompok mata kuliah Hukum Agraria

Dosen Pengampu

[ Nama Dosen ]

Kelompok V — Kelas D

No. Nama NIM
1.Valentina Halim2410211220108
2.Praditya Rahmat Saputra2410211210138
3.Ricko Samudra2410211210133
4.Dhika Permana Ihsan Kusuma2410211210123
5.Ahmad Munadi2410211210088
6.Ronald Firza2410211210090
7.M. Musyaffa Abdillah2410211210128

Valentina Halim

Ketua Kelompok

Ricko Samudra

Sekretaris

Fakultas Hukum — Universitas Lambung Mangkurat — Semester IV — 2026

Finis