Ruang Atas Tanah
RATRuang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang tanah.
Sumber: Pasal 1 Angka 5 PP 18 Tahun 2021